Kantor Partai NasDem Labuhanbatu Disita KPK RI, Diduga Buntut Tindak Korupsi Bupati Labuhanbatu Non Aktif
Penyegelan dan penyitaan kantor NasDem yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara oleh KPK RI ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu non aktif Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan.
Disegel itu tertulis: Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyinaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.
Baca Juga:
Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, dkk.
Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan
BRI BO KIsaran Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0204/Asahan