Edarkan Sabu, 2 Pria Diringkus Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Adapun pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, masing-masing berinisial BR alias Budi (37) dan AWR alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong, Desa Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH kepada wartawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Napitupulu menuturkan, berawal pada Hari Jumat, 10 Mei 2024, pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Bermodalkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH dengan anggotanya berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, dan dari mereka disita barang bukti berupa 9 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah," urainya.
Napitupulu pun menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan pihaknya akan terus berupaya untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari narkoba.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut, dan dipersangkakan melanggar undang-undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
