Komnas PA Labuhanbatu Kecewa PTPN III Aek Nabara Utara Lalai Libatkan Anak Bekerja
Komnas PA Labuhanbatu Kecewa PTPN III Aek Nabara Utara Lalai Libatkan Anak Bekerja

Foto: bulat.co.id/redaksi
perkebunan sawit milik PTPN III Aek Nabara Utara (Kanau), Kabupaten Labuhanbatu
Baca juga: Komnas PA Bina Anak yang Terlibat Kasus Pencurian di Labuhanbatu
Azhar juga menuturkan bahwa hak-hak anak telah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak.
"Perkebunan sawit PTPN III Aek Nabara Utara (Kanau) diduga telah melanggar Hak-hak Anak dalam Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Sementara itu, ayah bocah tersebut menjelaskan, bahwa anaknya membantu dirinya karena dalam masa libur sekolah.
"Ini karena hari libur aja, jadi bantu-bantu aja. Kadang pun hari Minggu aja," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Mawatu Resort Bangun Tanggul di Luar Lokasi yang Berizin, Menteri KKP: Nanti Kita Segel

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

BRI BO Kisaran Serahkan Hadiah Mobil Kepada Pemenang Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024

Pancasila sebagai Kompas Moral dalam Pembangunan Proyek Geotermal di Flores
Komentar