Komnas PA Labuhanbatu Kecewa PTPN III Aek Nabara Utara Lalai Libatkan Anak Bekerja
Komnas PA Labuhanbatu Kecewa PTPN III Aek Nabara Utara Lalai Libatkan Anak Bekerja
Foto: bulat.co.id/redaksi
perkebunan sawit milik PTPN III Aek Nabara Utara (Kanau), Kabupaten Labuhanbatu
Baca juga: Komnas PA Bina Anak yang Terlibat Kasus Pencurian di Labuhanbatu
Azhar juga menuturkan bahwa hak-hak anak telah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak.
"Perkebunan sawit PTPN III Aek Nabara Utara (Kanau) diduga telah melanggar Hak-hak Anak dalam Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Sementara itu, ayah bocah tersebut menjelaskan, bahwa anaknya membantu dirinya karena dalam masa libur sekolah.
"Ini karena hari libur aja, jadi bantu-bantu aja. Kadang pun hari Minggu aja," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Jelang Pelantikan, SMSI Lahat Laksanakan Audiensi Kepada Wakil Bupati
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Komentar