Eksepsi Bupati Labuhanbatu Ditolak, Gugatan Seleksi Perangkat Desa Memasuki Agenda Pembuktian
Redaksi - Rabu, 31 Mei 2023 22:58 WIB

Istimewa
Tim kuasa hukum penggugat, Nasir Wadiansan Harahap, SH
bulat.co.id -Sidang gugatan warga, soal seleksi perangkat desa dengan agenda putusan sela antara pihak Harjoni Pandiangan dan kawan-kawan dengan pihak tergugat yakni Bupati, Kepala Dinas PMDK Labuhan Batu dan panitia penjaringan perangkat desa, memasuki babak baru.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menolak eksepsi (bantahan) para tergugat dan dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 10/Pdt.G/2022/PN Rantauprapat berwenang untuk memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum mengenai seleksi perangkat desa.
Diketahui, warga 3 desa yang menjadi peserta seleksi penjaringan perangkat desa menggugat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, yakni Bupati Labuhan Batu H. Erik Adtrada Ritonga, Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, dan para panitia penjaringan perangkat desa.
Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN Rantauprapat. Dan agenda selanjutnya dijadwalkan pada Hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 dengan agenda pembuktian pihak Penggugat.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Gegara Kondisi Ekonomi Ribuan Istri di Pemalang Minta Diceraikan Suaminya

Ikuti Tes Wawancara di PDIP Sumut, Maya Hasmita Tawarkan Pembangunan Merata di Labuhanbatu

Permohonan PHPU PPP Ditolak MK

Usai Sita Rumah, KPK Segel Pabrik Kelapa Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga

Rumah Mewah Seharga Rp5,5 M di Medan Milik Bupati Labuanbatu Disita KPK
Komentar