Eksepsi Bupati Labuhanbatu Ditolak, Gugatan Seleksi Perangkat Desa Memasuki Agenda Pembuktian
Redaksi - Rabu, 31 Mei 2023 22:58 WIB
Istimewa
Tim kuasa hukum penggugat, Nasir Wadiansan Harahap, SH
Tim kuasa hukum penggugat, Nasir Wadiansan Harahap SH membenarkan hal tersebut kepada wartawan. iya bang, tadi agendanya putusan sela, sidang lanjut hari Rabu depan, agendanya pembuktian dan hakim juga menyuruh untuk menghadirkan saksi," terangnya, Rabu (31/5/23).
"Nantinya karena kami yang mendalilkan, maka kami akan membuktikan tentang adanya sebuah dugaan kecurangan berupa bocoran kunci jawaban, dan persoalan materi ujian yang tidak sesuai dengan ketentuan perda, serta adanya dugaan jual beli kunci jawaban" tuturnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat
Gegara Kondisi Ekonomi Ribuan Istri di Pemalang Minta Diceraikan Suaminya
Ikuti Tes Wawancara di PDIP Sumut, Maya Hasmita Tawarkan Pembangunan Merata di Labuhanbatu
Komentar