Eksepsi Bupati Labuhanbatu Ditolak, Gugatan Seleksi Perangkat Desa Memasuki Agenda Pembuktian

Redaksi - Rabu, 31 Mei 2023 22:58 WIB
Eksepsi Bupati Labuhanbatu Ditolak, Gugatan Seleksi Perangkat Desa Memasuki Agenda Pembuktian
Istimewa
Tim kuasa hukum penggugat, Nasir Wadiansan Harahap, SH
bulat.co.id -Sidang gugatan warga, soal seleksi perangkat desa dengan agenda putusan sela antara pihak Harjoni Pandiangan dan kawan-kawan dengan pihak tergugat yakni Bupati, Kepala Dinas PMDK Labuhan Batu dan panitia penjaringan perangkat desa, memasuki babak baru.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menolak eksepsi (bantahan) para tergugat dan dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 10/Pdt.G/2022/PN Rantauprapat berwenang untuk memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum mengenai seleksi perangkat desa.

Diketahui, warga 3 desa yang menjadi peserta seleksi penjaringan perangkat desa menggugat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, yakni Bupati Labuhan Batu H. Erik Adtrada Ritonga, Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, dan para panitia penjaringan perangkat desa.

Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN Rantauprapat. Dan agenda selanjutnya dijadwalkan pada Hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 dengan agenda pembuktian pihak Penggugat.


Tim kuasa hukum penggugat, Nasir Wadiansan Harahap SH membenarkan hal tersebut kepada wartawan. iya bang, tadi agendanya putusan sela, sidang lanjut hari Rabu depan, agendanya pembuktian dan hakim juga menyuruh untuk menghadirkan saksi," terangnya, Rabu (31/5/23).

"Nantinya karena kami yang mendalilkan, maka kami akan membuktikan tentang adanya sebuah dugaan kecurangan berupa bocoran kunci jawaban, dan persoalan materi ujian yang tidak sesuai dengan ketentuan perda, serta adanya dugaan jual beli kunci jawaban" tuturnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru