Peduli Literasi, Polres Langkat Bagikan Buku ke Sekolah di Kecamatan Hinai

bulat.co.id -LANGKAT | Peduli literasi, Polres Langkat membagikan buku ke dua sekolah yang ada di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (30/8/23).
Pembagian buku ini dilakukan dalam program nasional bertajuk "Polri Peduli Budaya Literasi, Distribusi Buku Sampai Pelosok Nusantara".
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto mengatakan, pada program ini, Polres Langkat membagikan berbagai jenis buku bacaan kepada murid sekolah dasar (SD) 054930 dan SD 057213, Simpang Ladang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Langkat Aniaya Pria Paruh Baya Gegara Tak Terima Disuruh Geser Truknya">Buruh Harian Lepas di Langkat Aniaya Pria Paruh Baya Gegara Tak Terima Disuruh Geser Truknya
"Pembagian beragam jenis buku tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Waskita Sheena Sari SH SIK didampingi oleh Kasubbag Binkar AKP A. Pardede, Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH dan Kanit Binmas Polsek Hinai serta Bhabinkamtibmas Desa Cempa," terang Yudianto.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Kepala Sekolah (Kepsek) Eko Krismanto Spd dan Kepsek Saksilawati Spd.
AKP Yudianto mengatakan, kegiatan itu merupakan program dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta dilaksanakan serentak di Indonesia dan program literasi ini juga dilaksanakan serentak di Polsek sejajaran Polres Langkat.
"Program literasi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk menggalakkan kembali budaya gemar membaca bagi masyarakat khususnya pada anak-anak sekolah yang merupakan generasi muda masa depan bangsa.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Mawatu Resort Bangun Tanggul di Luar Lokasi yang Berizin, Menteri KKP: Nanti Kita Segel

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
