Nekat Tanam Pohon Ganja, Pria di Langkat Diringkus Polisi
Hendra Mulya - Jumat, 17 November 2023 10:00 WIB

Istimewa
bulat.co.id -LANGKAT | Seorang pria di Kabupaten Langkat ditangkap pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Langkat.
Pria berinisial SI (35) warga Jalan Sutomo, Gg Kenangan, Lingkungan V Krida Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini ditangkap lantaran nekat menanam dua pohon ganja di halaman rumahnya.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas, AKP Yudianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (15/11/23) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dijelaskan Yudianto, pada Rabu (15/11/23) sekira pukul 18.00 Wib, tim opsnal Unit II mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah (TKP) ada seorang pria yang diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.
(Dari sini, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi," terangnya.
Saat di lokasi, kata Yudianto, petugas melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti dua batang pohon ganja.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau pohon ganja itu miliknya. Kemudian pelaku diboyong ke Mapolres Langkat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Yudianto.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Personel Posko KBN Polsek Na IX-X Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Antisipasi Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Lakukan Patroli di Pajak Hongkong

Hitungan Hari Jabat Kapolsek, AKP Citra Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba di Kualuh Hulu

Polres Labuhanbatu Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Melalui Polantas Menyapa

Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu
Komentar