Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Anak di bawah umur transaksi Narkoba diamankan polisi
Foto: The Guardian
Ilustrasi transaksi Narkoba
bulat.co.id -Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Langkat saat akan melakukan transaksi di salah satu rumah kosong dikawasan Dusun II, Desa Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Satu dari dua pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial MNF (17) warga Tanjungpura, sementara satu pelaku lainnya berinisial V (19) warga Dusun III, Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Kusnadi saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, lanjut Kusnadi, pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau disalah satu rumah kosong yang berada di Dusun II, Desa Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Editor
:
Tags
Padang TualangPolres LangkatSerapuhanak di bawah umurbulatBulat co idpenyalahgunaan narkotikatransaksi
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Bra Bergantungan!! Warga Serapuh Asli Tolak Permohonan Maaf Kades
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar