Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Anak di bawah umur transaksi Narkoba diamankan polisi
- Jumat, 09 Desember 2022 23:13 WIB
Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Foto: The Guardian
Ilustrasi transaksi Narkoba
bulat.co.id -Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Langkat saat akan melakukan transaksi di salah satu rumah kosong dikawasan Dusun II, Desa Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Satu dari dua pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial MNF (17) warga Tanjungpura, sementara satu pelaku lainnya berinisial V (19) warga Dusun III, Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Kusnadi saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, lanjut Kusnadi, pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau disalah satu rumah kosong yang berada di Dusun II, Desa Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: 3 Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi di Langkat

"Dari informasi itu, tim kita langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data A1, kemudian dilakukan penggrebekan dan menangkap kedua pelaku," jelasnya.

Masih kata Kusnadi, saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti delapan bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, satu unit sepeda motor warna biru dengan Nopol BK 3424 OW dan barang bukti lainnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

(HE)

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru