Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Hendra Mulya - Kamis, 29 Desember 2022 20:08 WIB

Foto: Istimewa
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang ganti kerugian (Restitusi) kepada keluarga ahli waris korban yakni Almarhum Sarianto Ginting dan Almarhum Abdul Sidik Isnur alias Bedul di ruang Aula Kejari Langkat, Kamis (29/12/2022).
Pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian/restitusi ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Stabat Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Alm.Sarianto Ginting dan Putusan PN Stabat Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul Tanggal 30 November 2022.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH menyampaikan, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, ada putusan untuk ke dua korban tentang adanya ganti kerugian terhadap korban atau restitusi.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak menyerahkan restitusi ini kepada ahli waris kedua korban. Ternyata hal-hal yang selama ini diabaikan (restitusi) akhirnya kita bisa menunjukkan kepada dunia jika hak-hak keluarga korban tindak pidana harus terpenuhi," ujarnya.
Implementasi pembayaran Restitusi oleh pelaku kepada keluarga korban ini, katanya, telah menunjukkan bahwa Negara ikut turun tangan kepada korban dan para pelaku kejahatan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar