Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Hendra Mulya - Kamis, 29 Desember 2022 20:08 WIB

Foto: Istimewa
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Terduga Bandar Narkoba Asal Langkat Akhirnya Diringkus Polisi
"Ada beberapa tindak pidana yang harus mendapatkan restitusi, diantaranya kasus HAM, Narkotika, Kekerasan Seksual Anak, Terorisme, TPPO, TPPU yang kini sudah tembus mencapai 6000 kasus dengan kerugian 35 Triliun khusus kasus investasi bodong atau online. Pemberian Restitusi ini dalam meliputi meliputi keadilan, keterangan serta ancaman. Kami sangat berterima kasih karena Restitusi ini merupakan access to justice antara Kejari, Kejati dan Polda Sumut," ujarnya.
LPSK juga menyampaikan turut berdukacita kepada kedua almarhum. "Semoga ganti rugi ini bisa jadi manfaat untuk keluarga ahli waris dan juga korban. Nilai yang dihitung disesuaikan atas yang diderita korban. Ada poin biaya hidup, ganti rugi peristiwa luka, perawatan, transportasi, konsumsi, derajat luka mulai ringan, sedang dan berat hingga meninggal. Sehingga menjadi jumlah sesuai yang dibayarkan. Ganti rugi ini memang tidak sebanding dengan nyawa korban dan perasaan keluarga korban yang kehilangan. Semoga ini bisa bermanfaat," tuturnya.
LPSK mengucapkan terimakasih kepada PN Stabat dan Kejaksaan Negeri Langkat karena nilai restitusi dihitung tanpa ada selisih dari perhitungan yang diputuskan.
"Mudah-mudahan kerjasama dan sinergitas yang baik antara LPSK, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terus terjalin," harapnya.
Atas penyerahan uang restitusi ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pihak korban dalam mencari keadilan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar