Terlibat Kasus Korupsi, Okor Ginting Tidak Ditahan di Sel
Hendra Mulya - Senin, 20 Februari 2023 11:28 WIB

bulat.co.id -Okor Ginting, terduga kasus korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai 29,10 miliar di Kabupaten Langkat akhirnya berhasil ditangkap saat akan mencoba melarikan diri ke wilayah Pekan Baru pada 8 Februari 2023 lalu.
Meski sudah berhasil ditangkap, namun Okor Ginting tidak ditahan di sel, dirinya dibantarkan di RS Bhayangkara Medan lantaran kondisi kesehatannya yang menurun.
"Memang dia (Okor_red) tidak ditahan di sel, karena kondisi kesehatannya yang menurun, kondisinya struk, makanya dia kita bantarkan di RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Kapolres Langkat, AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (20/2/23).
Dikabarkan sebelumnya, Okor Ginting berhasil ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Jatanras Polda Sumut saat berada di Pekanbaru, Provinsi Riau pada Rabu (08/2/23).
Okor ditangkap lantaran terindikasi dugaan korupsi dana Progam Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau dana PSR senilai Rp29,10 Miliar di Kabupaten Langkat.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Polres Langkat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun baru lima yang berhasil ditangkap.
Bahkan, pihak kepolisian menduga kalau masih ada tersangka lain dalam kasus tindak korupsi dana PSR tersebut.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Diduga Lecehkan Anak Tirinya Berulang Kali, Pegawai BUMN Diamankan Polisi

Polrestabes Medan Bekuk Terduga Bandar Judi Togel Rabin dan Totok

Ayah Biadab... Usai Ajak Anak Nonton Film Porno, Ayah Kandung Setubuhi Putri Kandungnya

LBH Medan Desak Polisi Tangkap Antek Perambah Hutan Lindung di Kwala Langkat

Wadir LBH Medan Kecam Kriminalisasi Terhadap Pelindung Hutan
Komentar