Supir Bus di Lembata Minta Tarif Angkutan Segera Diperbaharui

bulat.co.id - Puluhan supir bus mendatangi Kantor Dinas Perhubungan di komplek Pelabuhan Laut Lewoleba Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/9/2022). Mereka meminta Surat Keputusan (SK) tarif angkutan umum diperbaharui pasca kenaikan harga BBM.
"BBM suda naik, tarif juga harus dinaikan," ungkap Koordinator supir bus wilayah Lewoleba-Kedang Saleh Lamadike.
Baca Juga:
- Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude
- FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
- Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau
Menurut dia, pasca kenaikan BBM, tarif yang berlaku masih SK Bupati nomor 447 tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Dasar Angkutan Penumpang sebesar Rp 35.000 per orang. Tarif ini dinilai tidak relevan lagi.
Saleh menambahkan para supir bus berencana menaikan tarif sendiri jika pemerintah tidak cepat memberi solusi lewat kebijakan tarif angkutan daerah yang baru.
Selain masalah tarif, para supir ini juga mengaku terpaksa membeli BBM jenis Solar dari pengecer dengan harga mahal. Tidak hanya itu, pasca kenaikan harga BBM, sejumlah bus di jalur Selatan Lembata sudah menaikan tarfinya menjadi Rp 50.000 dari sebelumnya Rp 35.000.
"Jalur pantai Selatan dulu 35 ribu sekarang sudah 50 ribu. Kami kesal dengan mereka karena naikkan tarif sesuka hati. Sementara bus Kedang masih pakai tarif lama," terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata Fajar Pureklolon membenarkan tarif angkutan saat ini masih menggunakan SK Bupati tahun 2016. Dia dan bupati akan membicarakan masalah ini dengan serius guna mencari jalan keluar.
"Termasuk nanti kalau sudah ada SK Gubernur disusul dengan SK atau Perbup soal tarif ini," kata Fajar. (ted)

Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude

FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang

Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu

Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal
