Cakades Sikapas Tersangka, Kadis PMD Madina Minta Untuk Mundur

bulat.co.id -MADINA | Calon Kepala Desa Sikapas nomor urut 2, atas nama Abdul Hakim Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mandailing Natal.
Penetapan tersangka ini dibuktikan dengan surat Polres Madina dengan no B/705/III/RES.1.11/2021/Reskrim.
Baca Juga:
Abdul Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan atau pasal 372 UU KUHP. Kasus ini telah bergulir sejak dilaporkan tanggal 15 Juli 2020. Walaupun dalam persyaratan menjadi Cakades tidak menjadi masalah walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka asalkan belum menjalani hukuman.
Baca Juga :11 Hari Pasca WBP Kabur, Badko HMI Sumut Minta Kalapas Panyabungan Dievaluasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Mienul Lubis menjelaskan bahwa persyaratan sebagai Cakades boleh-boleh saja. Hanya saja secara etika seharusnya yang bersangkutan sadar diri.
"Dalam peraturan Bupati tentang Pilkades serentak memang tidak ada tercantum, karena dia masih dalam proses hukum. Tapi kalau dia sadar diri, takutnya nanti setelah terpilih keputusan hukumnya keluar dan dia menjalani hukuman maka kita akan kita berikan sanksi pemutusan jabatan," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/23).

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Di Desa Perbahingan, Jaksa John Wesly Sinaga alias Wewen Dikenal Sebagai Sosok Yang Suka Menolong

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina
