Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PPPK Mandailing Natal, Ini Nama-namanya
Reza - Jumat, 02 Februari 2024 13:00 WIB

istimewa
Gedung Mapolda Sumut.
bulat.co.id - Polda Sumut kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam dugaan Tindak pidana korupsi pemerasan Penerimaan PPPK Guru di Mandailing Natal.
Hal ini berdasarkan informasi yang didapat wartawan melalui Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Adapun 4 tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedangkan SD tidak dilakukan penahanan.
"Terhitung Hari ini Polisi Menahan 4 Tsk dan 1 tsk an SD Wajib Lapor dg pertimbangan kemanusian," ungkap Hadi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
Hadi pun menyatakan kelima tersangka yang baru ditetapkan ini diduga melanggar pasal pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Baca Juga:Kelima tersangka tersebut, AHN (kepala BKD), HS (kasi Dikdas), SD (bendahara Disdik), ISB (kasubag umum), DM (kasi Dik PaUd).
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Komentar