Kemenpan RB Setujui 422 Formasi CPNS dan 1.900 Formasi PPPK Tahun 2024 Pemkab Madina

Reza - Rabu, 20 Maret 2024 11:30 WIB
Kemenpan RB Setujui 422 Formasi CPNS dan 1.900 Formasi PPPK Tahun 2024 Pemkab Madina
Istimewa
bulat.co.id - MADINA | Menteri Pemberdayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Indonesia, Azwar Anas menyetujui usulan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2024 Pemkab Mandailing Natal (Madina). Demikian dikatakan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi kepada media ini diruang kerjanya, Selasa (19/3/24).

Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB bernomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tertanggal 13 Maret 2024.

Advertisement

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri PAN-RB, Azwar Anas itu disebutkan jika pihak Kemen PAN-RB menyetujui secara prinsip jumlah usulan kebutuhan ASN dari Pemkab Madina.

Baca Juga:

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi menyampaikan maksud pemberitahuan ini agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi terkait ada atau apa tidaknya pengusulan formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 dari Pemkab Madina.

"Karena kita sudah mendapatkan suratnya makanya hari ini kita umumkan secara resmi," ungkapnya.

Dijelaskannya, dari lampiran surat Menteri PAN-RB bernomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tertanggal 13 Maret 2024. Dimana kebutuhan Tenaga Guru untuk CPNS tidak ada sementara untuk PPPK dibutuhkan 780 orang. Untuk Tenaga Kesehatan CPNS 156 orang dan PPPK 850 orang yang dibutuhkan. Tenaga Teknis untuk CPNS dibutuhkan 266 orang dan PPPK 270 orang.

"Jadi total kebutuhan yang disetujui untuk Pemkab Madina tahun 2024 berjumlah 2.322 orang dengan rincian jumlah CPNS 422 orang dan PPPK 1.900 orang," jelasnya.

Atika menambahkan, dari awal pihaknya mengusulkan seperti kebutuhan Guru PPPK sebanyak 850 orang, mungkin prinsipnya Kementerian PAN-RB melihat dari analisa kebutuhan dan beban kerja di Kabupaten Madina yang disetujui hanya 780 orang.

"Jumlah guru PPPK awalnya kita mohonkan 850 orang, namun yang ditindaklanjuti 780 orang. Intinya, kita menunggu arahan lebih lanjut dari pusat," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru