7 Tersangka dan 12 Alat Berat PETI Kotanopan Sudah di Mako Polres Madina
Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, sekaligus pemodal, JH (33) warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.
Baca Juga:
IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.
Terhadap 7 orang yang diamankan, Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh melalui KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, Selasa (4/6/2024) mengatakan statusnya sudah niakkan proses nya ke sidik dan ditetapkan tersangka.
"Dari 7 orang 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya," ungkap Bagus.
Bagus juga menambahkan, 12 alat berat yang diamankan di Kotanopan, Selasa (28/5/2024) kemarin sudah di Mako Polres Madina sebagai barang bukti. Terkait tersangka baru, ia mengaku maaih dalam pengembangan.
"Sudah kita bawa semua ke Mako bang. Untuk pemilik dan pemodal dari alat-alat berat yang lainnya saat ini masih kita dalami. Pastinya, sesuai instruksi Pak Kapolres kita akan kejar pemodal dan pemilik alat berat ini," tegas Bagus.
Warga Madina Diamankan Polres Tapsel Akibat Bawa 15 Kg Ganja
Polres Mandailing Natal Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Panyabungan
Madina Care Minta Kemenhaj Madina Boikot Semua Yang Pernah Terlibat PT. SAH dari Perjalanan Haji dan Umroh di Madina
Markas Cabang Laskar Merah Putih Madina Santuni Anak Yatim Piatu, Peringati HUT LMP ke 26
Wabup Tapsel Buka Poss Cup III Legend U-35, Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan