Ahli Hukum Tata Negara: KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada
Dirinya menilai secara Peraturan KPU ataupun Undang-undang Pemilu melengkapi berkas kekurangan itu, masuk dalam tahapan perbaikan berkas. Dimana tahapan itu sudah lama dilewati, dan besok (Rabu, 27/11/2024) adalah tahapan pemungutan suara. Sehingga, dia menganggap, pernyataan KPU Madina tersebut tak memberikan kepastian hukum.
"Kalau KPU Madina memberikan ruang perbaikan berkas, berarti KPU Madina sama saja tidak memberikan kepastian hukum. Harusnya juga dalam perbaikan berkas atau melengkapi berkas itu ada tahapannya. Jika saat ini, apa dasar KPU Madina membuka ruang untuk itu," jelas Mirza.
Baca Juga:
- Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
- Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
- Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Mirza melihat, masa perbaikan berkas itu seharusnya dibatasi oleh KPU Madina. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan Paslon yang sedang melengkapi berkas itu, menjadi acuh dan enggan memperbaiki berkas kekurangan itu dengan cepat.
"Jika dalam pernyataan KPU tidak memberikan batas waktu. Patut kita duga akan ada norma hukum yang dilanggar. Sedangkan, besok (Rabu, 27/11/2024) sudah masuk tahapan pencoblosan," jelasnya.
Karena itu, Mirza menyarankan untuk Tim Kampanye ON MA yang melaporkan perihal kesalahan administratif ini menempuh jalur lain. Misalnya dengan menguji secara aturan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelapor (Tim Kampanye ON MA) bisa ajukan atau lapor perihal ini ke DKPP atau MK. Karena mungkin diduga ada indikasi lain yang secara normal hukum melanggar," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye ON MA, Arsidin Batubara menyatakan saat ini mereka sedang berada di Jakarta untuk melaporkan terkait surat KPU Madina atas rekomendasi Bawaslu Madina.
Arsidin yang juga melaporkan KPU Madina bersama Paslon Saifullah Nasution - Atika Azmi Utammi ini menyatakan dirinya dan tim sejak pukul 15.00 wib sudah berada di Jakarta dan memang akan melaporkan perihal ini ke DKPP.
"Kita saat ini sedang melaporkan terkait surat KPU Madina itu," jawabnya singkat melalui WhatsApp, Selasa (26/11/2024) malam.
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir