Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Alwi Tan yang merupakan sosok pengacara muda Madina yang juga sebagai kuasa hukum korban turut mengecam perbuatan YS yang tega menghabisi nyawa seorang siswi Paskibraka dengan sadis dan tidak manusiawi.
Dalam keterangannya kepada media, Selasa, (05/08/2025), Alwi Tan merasa sangat kecewa atas keterangan yang diberikan tersangka kepada pihak kepolisian yang mengatakan jika tersangka melakukan pembunuhan tersebut hanya karena terdesak lilitan hutang.
Baca Juga:
"Seperti yang kita ketahui setelah press reales Kapolres Madina terkait pengakuan tersangka pembunuhan Alm Diva Febriani pada Senin 4 Agustus 2025, Motif pelaku hanya ingin merampas harta korban, hal ini sangat konyol, konon pelaku dan korban adalah tetangga, tidak mungkin pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada tetangganya sendiri" ucap Alwi dengan nada kesal.
Alwi Tan pun membeberkan sejumlah fakta yang mengejutkan, Dimana dikatakan, Tersangka YS sudah memantau korban sejak acara hajatan 7 bulan isterinya yang sedang hamil, dimana seusai tersangka mengantarkan istrinya kembali ke rumah, Tersangka kembali mengintai korban disekitar SPBU Panggautan Natal.
Seketika tersangka melihat korban melintas dan langsung menghentikan korban dengan alasan meminta tolong untuk diantarkan ke kebun KUD Tani Sejahtera Desa Taluk dimana lokasi tersebut sangat sunyi dan berjarak sekitar 4 KM dari SPBU Panggautan Natal.
Sesampainya ditujuan, tersangka YS langsung membawa korban ketempat yang sudah disiapkan sebelumnya, seperti kita ketahui lokasi tersebut sering dilintasi oleh tersangka.
"Disaat upaya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, korban sempat tak sadarkan diri, dan seharusnya pelaku langsung melarikan diri jikalau hanya ingin harta benda sikorban, akan tetapi niat dari awal pelaku yang ingin menghabisi nyawa korban belum kelar, Maka seketika YS melakukan pencekikan kepada korban sehingga terpenuhi niatnya yang ingin menghabisi nyawa sikorban dan melakukan cabul" ungkap Alwi.
Alwi Tan pun menambahkan jika misteri lobang galian exavator tempat jasad korban ditemukan yang tidak jauh dari lokasi adalah rencana yang sudah disediakan tersangka untuk melangsungkan aksi sadisnya itu.
"Berdasarkan kronologi singkat tersebut sangat konyol dan tak terima logika apabila pelaku bermotif hanya menginginkan harta benda sikorban, rencana dan strategi pelaku menentukan lokasi pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya" tandas Alwi lagi.
Alwi Tan yang merupakan putra asli pantai barat ini pun menyayangkan atas putusan yang dikeluarkan pihak kepolisian yang hanya menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan tidak merujuk pada pasal pembunuhan berencana yang seharusnya masuk dalam kategori tersebut.
"Saya selaku pengamat dan penasihat hukum sangat menyayangkan pasal yang disangkakan APH kepada pelaku, seharusnya sesuai fakta dan kronologis tersebut, Harusnya pihak kepolisian dapat menerapkan Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana, Kami berharapan pihak kepolisian dapat mengungkap motif pelaku yang sebenarnya sembari menunggu hasil autopsi, sehingga sipelaku dapat hukuman yang seberat-beratnya" pungkas Alwi Tan.

Ponakan Laporkan Bibi Kasus Pembunuhan Sang Adik: Diduga Demi Dapatkan Pencarian Asuransi

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung

Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
