Terungkap Motif Pelaku Nekat Curi Perangkat Wi-Fi di Madina, Istri Sebut Gaji Tak Kunjung Dibayar Pelapor

AR (22) asal warga Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar sebelumnya diketahui diamankan dirumahnya oleh Satreskim Polres Madina pada Rabu 5 April 2023 kemaren. Atas tindak lanjut laporan Rahmat Hidayat warga Desa Banjar Pagur ke Polres Madina pada Senin 27 Maret lalu dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Baca Juga:
Tak hanya pelaku AR, seorang yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut yakni KS asal warga Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan tersebut juga diamankan oleh personil Reskrim Polres Madina.
Atas perbuatannya kini keduanya dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 jo 480 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Wartawan mencoba menelusuri yang membuat terenyuh hati masyarakat dan menyambangi rumah orang tua pelaku kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut.

Gegara Kondisi Ekonomi Ribuan Istri di Pemalang Minta Diceraikan Suaminya

Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar

Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga

Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan

Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk

Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan

Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah
