Terungkap Motif Pelaku Nekat Curi Perangkat Wi-Fi di Madina, Istri Sebut Gaji Tak Kunjung Dibayar Pelapor

AR (22) asal warga Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar sebelumnya diketahui diamankan dirumahnya oleh Satreskim Polres Madina pada Rabu 5 April 2023 kemaren. Atas tindak lanjut laporan Rahmat Hidayat warga Desa Banjar Pagur ke Polres Madina pada Senin 27 Maret lalu dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Baca Juga:
Tak hanya pelaku AR, seorang yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut yakni KS asal warga Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan tersebut juga diamankan oleh personil Reskrim Polres Madina.
Atas perbuatannya kini keduanya dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 jo 480 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Wartawan mencoba menelusuri yang membuat terenyuh hati masyarakat dan menyambangi rumah orang tua pelaku kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut.

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Gegara Kondisi Ekonomi Ribuan Istri di Pemalang Minta Diceraikan Suaminya

Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar

Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga

Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan

Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
