Terungkap Motif Pelaku Nekat Curi Perangkat Wi-Fi di Madina, Istri Sebut Gaji Tak Kunjung Dibayar Pelapor
AR (22) asal warga Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar sebelumnya diketahui diamankan dirumahnya oleh Satreskim Polres Madina pada Rabu 5 April 2023 kemaren. Atas tindak lanjut laporan Rahmat Hidayat warga Desa Banjar Pagur ke Polres Madina pada Senin 27 Maret lalu dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Baca Juga:
Tak hanya pelaku AR, seorang yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut yakni KS asal warga Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan tersebut juga diamankan oleh personil Reskrim Polres Madina.
Atas perbuatannya kini keduanya dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 jo 480 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Wartawan mencoba menelusuri yang membuat terenyuh hati masyarakat dan menyambangi rumah orang tua pelaku kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut.
Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh
Gegara Kondisi Ekonomi Ribuan Istri di Pemalang Minta Diceraikan Suaminya
Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar
Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga
Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan
Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
Jelang Pelantikan, SMSI Lahat Laksanakan Audiensi Kepada Wakil Bupati
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H