Cuaca Ekstrem, Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp 50 Ribu Perkilogram
bulat.co.id -MEDAN | Harga cabai merah kembali mengalami kenaikan di Kota Medan. Hari ini, harga cabai merah di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan tembus Rp 50 ribu perkilogram.
Seperti di Pusat Pasar Medan, terpantau hari ini, Senin (21/8/23), para pedagang menjual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu perkilogram.
Baca Juga:
Menurut salah seorang pedagang, naiknya harga cabai merah disebabkan cuaca ekstrem, sehingga sebagian tanaman cabai milik petani mengalami penurunan kualitas.
Baca Juga :Pelajar yang Acungkan Celurit Dijalanan Langkat Ditangkap Polisi
"Hari ini naik lagi harganya Rp 50 ribu, kalau kemarin itu harga cabai merah masih kisaran Rp 45 ribu. Karena cuaca jadi belum stabil," ungkap seorang pedagang, Ahmad.
Sementara itu, harga cabai merah di beberapa daerah yang juga menembus harga Rp 50 ribu, di antaranya ada Kabupaten Asahan seharga Rp 50 ribu per kg, Kabupaten Karo seharga Rp 52 ribu per kg, Kabupaten Toba seharga Rp 50 ribu per kg, dan Gunung Sitoli seharga Rp 55 ribu per kg.
Namun begitu, beberapa daerah masih mematok harga di bawah Rp 50 ribu seperti Kabupaten Labuhan Utara seharga Rp 30 ribu per kg, Kabupaten Pakpak Bharat seharga Rp 37 ribu per kg, Kota Tebing Tinggi seharga Rp 45 ribu per kg, Kota Sibolga Rp 45 ribu per kg, Kota Binjai Rp 48 ribu per kg.
Sementara itu, harga komoditi lainnya masih terpantau cukup stabil di Pusat Pasar Medan, seperti cabai rawit seharga Rp 40 ribu per kg, tomat Rp 15 ribu per kg, bawang merah Rp 25 ribu-Rp 30 ribu per kg, dan bawang putih seharga Rp 34 ribu per kg.
"Kalau selain cabai merah yang lain stabil, tomat agak naik sedikit lah ini," ucap Ahmad. (dtc).
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Petani di Sergai Bahagia atas Penurunan Harga Pupuk Subsidi: Terimakasih pak Prabowo
Sinergi TNI-POLRI Kibarkan Merah Putih Perkuat Nasionalisme di Tanjung Beringin
Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan