Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Namun,
kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan.
"Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa
(Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata. Sesuai dengan
pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi
ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.
Baca Juga:
Dalam
sidang, Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, yang
dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana
jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.
Baca Juga:17 Orang Positif Narkoba Diamankan BNN Binjai Saat Melakukan Razia Kos-kosan
Lalu
Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan
Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili
terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana
dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu
dari dakwaan tersebut," kata Oloan.
Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah
melanggar dakwaan subsider kedua, yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang
pengancaman. ''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu
pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200
subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan. Dengan
ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu
bulan," ujar Oloan.
Kata Oloan, yang memberatkan Achiruddin, lantaran
tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan Aditya.
Sedangkan yang meringankan, Achiruddin merasa
menyesal. Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya
mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam, kehadiran mereka dapat memicu
tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena
membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah
Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022. Penganiayaan tersebut karena masalah
wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka. (dhan/kmp)

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Gratifikasi-TPPU

Tok! Hakim PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Panglima GAM

Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Divonis 4 Tahun Penjara

Achiruddin Hasibuan Sujud di Depan Hakim Usai Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Siap Gugat PTDH
