Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota Sepakat Bersama Danai Pilkada Serentak 2024

"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dukungan masyarakat untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak ini sangat dibutuhkan, ini merupakan tugas mulia, dengan bergandengan tangan, kita pasti bisa menyukseskan kegiatan ini," kata Hassanudin didampingi Kaban Kesbangpol Sumut Ardan Noor, Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, dan pejabat lainnya.
Baca Juga:
- Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
- Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
- Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
Selain itu, Hassanudin juga mengajak media untuk senantiasa menyampaikan pesan-pesan positif. Sehingga Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dapat kondusif dan sukses dilaksanakan.
"Sosialisasikan untuk kita semua, karena ini harapan kita bersama, media berpegangan tangan beritakan hal positif dan hal yang baik untuk kemajuan kita bersama," ujar Hassanudin.
Baca Juga :6 Jam Lakukan Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan Wanita di Tandam Hilir Diringkus Polisi
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan (BB) Mochammad Hassan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut Jawari, dan Bupati/Walikota se-Sumut. Selain penandatanganan kesepakatan bersama, pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai oleh Pj Gubernur Sumut, Forkopimda Sumut, perwakilan partai politik, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Ardan Noor mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk menetapkan kesepakatan pendanaan bersama pilkada serentak 2024 antara Pemprov Sumut, kabupaten, dan kota. "Pendanaan bersama ini tentunya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ardan.

Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR

Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ

Masuk Daftar Mutasi, Kolonel Polsan Situmorang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad Gantikan Brigjend Dany

HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
