Jual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sidimpuan Ditangkap Polda Sumut
bulat.co.id -MEDAN | Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap kakak beradik pelaku penjualan kulit harimau dan sisik trenggiling di Kota Padang Sidimpuan.
Kedua pelaku kakak beradik itu yakni Martua Simarmata (44) dan Daud Yusuf Simarmata (41).
Baca Juga:
"Subdit IV Tipidter melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yakni penjual dan pemilik kulit satwa yang dilindungi jenis harimau dan trenggiling. Iya (kakak beradik)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/23).
Hadi mengatakan keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang Sidimpuan, Kamis (9/11/23). Selain menangkap keduanya, petugas kepolisian juga mengamankan satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 kilogram.
Usai ditangkap, kata Hadi, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BKSDA terkait pengungkapan itu.
"(Petugas) melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA," pungkasnya.
Silaturahmi dengan SMSI, Gerindra Sumut Dorong Peran Media Awasi Program Nasional
HYS Politisi Muda Aset Terbaik Kabupaten Labuhanbatu Utara
UD Jeremi Desa Blok 10 Dolok Masihul Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi
FPMS Apresiasi Kinerja Kakanwil Ditjenpas Sumut, Dinilai Cepat Tanggap dan Peka Aspirasi Publik
Duel Para Pangeran Beringin : Menakar Marwah di Arena Musda