Satpol PP Medan Rubuhkan Enam Bangunan Liar Tak Berizin
bulat.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan sebanyak enam unit bangunan liar yang tak berizin diberbagai tempat, Rabu (14/9/2022).
"Ada sekitar enam bangunan liar yang ada di Kota Medan hari ini di tertibkan yang tak berizin di daerah Samanhudi, Jalan Eka Warni dan lainnya," ucap Kasatpol PP Medan, Rakhmad Adi Syahputra, kepada bulat.co.id melalui seluler.
Baca Juga:
Rakhmad menyebutkan, penertiban bangunan liar ini akan terus berlanjut sesuai instruksi Walikota Medan di 21 Kecamatan Kota Medan.
"Besok direncakan akan ditertibkan di kawasan Medan Labuhan," terangnya.
Dikatakan Kasatpol PP Medan ini, penertiban bangunan liar itu sebelumnya sudah dilakukan seperti pos kamling, bangunan ormas dan lainnya.
"Penertiban bukan hanya di atas parit, tapi juga di pinggir sungai maupun tempat lainnya," tambahnya.
(Ban)
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran