Dirut PUD Pasar Medan Dipanggil Kejari Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

Pemanggilan itu dilakukan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan pemanggilan itu dilakukan beberapa waktu lalu. Hal itu pun masih pemanggilan pertama.
Baca Juga:
"Ia benar ada pemanggilan kemarin. Jadi ini berangkat dari pengaduan masyarakat (dumas)," kata Dapot, Kamis (28/3/24).
"Itu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Dapot menerangkan, sejauh ini dugaan itu masih didalami benar atau tidaknya. Proses penyelidikan masih dilakukan tim Pidsus untuk mendalami dugaan tersebut.
"Itu baru pemanggilan sekali. Ini kami masih mendalami. Untuk lebih lanjut nanti akan disampaikan," tutupnya.
Di lain pihak, Suwarno mengatakan dirinya akan menghormati, menghargai, dan mendukung penuh semua langkah Kejari Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi.
"Saya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Medan. Jika terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku," sebutnya.
Akan tetapi, dirinya berharap dugaan itu dapat mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti, dan keabsahan serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.
Suwarno pun menegaskan tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Namun tuduhan tanpa bukti kuat dan proses hukum adil, dapat mengarah pada ketidakadilan dan praduga bersalah," tutupnya.

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
