Tiga Penjaga Malam Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Lau Cih Diciduk Polisi
Belum sampai disitu, terang Christin M Simanjuntak, ketiga pelaku langsung mendobrak pintu rumah korban dan ketiga pelaku masuk ke dalam dan melihat korban SG bersembunyi di bawah tempat tidur.
"Melihat korban SG bersembunyi, ketiga pelaku langsung menusuk korban. Pelaku KT menusuk korban sebanyak tiga kali. Korban SG pun berlari keluar dari rumah dan saat di simpang tiga Jalan Bunga Turi I-Jalan Bunga Turi III, korban SG jatuh dan meninggal dunia," beber Christin M Simanjuntak.
Baca Juga:
Christin M Simanjuntak menuturkan, dari tangan ketiga pelaku turut diamankan barang bukti pisau, batu dan kayu yang dipergunakan ketiga pelaku.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Ponakan Laporkan Bibi Kasus Pembunuhan Sang Adik: Diduga Demi Dapatkan Pencarian Asuransi
Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung