Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan ke Komisi Yudisial
Pembacaan putusan sela terdakwa Toni Tan di PN Medan
Foto: Istimewa
Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH. dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan
Baca juga: Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan
"Kita menilai ada terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang diterapkan," jelas Ahmad.
Ahmad juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, sehingga akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Kita akan laporkan hal ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial," pungkasnya.
Disamping itu, tim Kuasa Hukum pun mengatakan pada awak media, ini sepertinya sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa.
Adapun Harapan Kuasa Hukum Ahmad dalam sidang kali ini, pihak Pengadilan Negeri Medan dapat betul-betul melihat pasal yang yang disangkakan kepada terdakwa. Berdasarkan pemikiran luas dan lepas dari segala tuntutan pasal yang sudah dijerat kepada terdakwa Toni, sehingga dakwaan itu pun harus segera dihentikan kepada terdakwa.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Komentar