KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sumut

KS Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Rabu, 14 Desember 2022 20:28 WIB
KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sumut
Foto: Istimewa
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP. Herwansyah
bulat.co.id -Dikabarkan KS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan memberikan mandat JR alias King dan FH dalam menghadiri Kongres PSSI di Bandung, pada (30/6/2022) lalu.

Diketahui, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimanyu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Pelapor Bambang Abimayu dengan korban Arifuddin Maulana selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia / PSMS Medan. Dalam hasil gelar perkara tanggal (24/10/2022) ditetapkan 3 orang tersangka berinisial JR, FH dan KS.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru