KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sumut
KS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Istimewa
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP. Herwansyah
bulat.co.id -Dikabarkan KS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan memberikan mandat JR alias King dan FH dalam menghadiri Kongres PSSI di Bandung, pada (30/6/2022) lalu.
Diketahui, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimanyu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Pelapor Bambang Abimayu dengan korban Arifuddin Maulana selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia / PSMS Medan. Dalam hasil gelar perkara tanggal (24/10/2022) ditetapkan 3 orang tersangka berinisial JR, FH dan KS.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar