Diduga Miliki Ekstasi, Bos KTV di Medan Ditangkap

bulat.co.id-Polisi mengamankan bos karoke televisi(KTV) di Medan Polonia berinisial A alias A (40) yang membawa 10 butir ekstasi di ruang penginapan, Medan Polonia, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu orang laki laki berada di kantor yang telah di rubah menjadi kamar-kamar di duga menguasai narkotika jenis ekstasi," beber Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (4/1/2023).
Dari informasi tersebut, Ginanjar langsung menerjunkan personel untuk ke lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang diduga memiliki barang haram tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan (10) sepuluh butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik," ungkap Kapolsek.
Saat ini, Ginanjar bilang, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
