Perawat Rumah Sakit di Medan Dilecehkan Sampai Alami Trauma, Begini Kronologinya

bulat.co.id - Pelaku pelecehan perawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan berinisial A (27), secara resmi telah ditahan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (5/1/2023).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Boru Ginting mengaku pelaku juga merupakan seorang yang berprofesi prawat di tempat yang sama.
Baca Juga:
"Kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember 2022 lalu. Dimana, korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan intensif care unit (ICU) bersama pelaku," beber Mardianta kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Sambungnya, setelah pasien di tempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.Sadar korban dilecehkan, ia langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib. Mendapatkan informasi itu, pihak Satreskrim Polrestabes Medan langsung membekuk pelaku.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," tegas Mardianta.

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
