Pembelian Lahan Medan Club Kembali 'Digoyang', Kabiro Umum Beri Penjelasan

Istimewa
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut yang baru saja dilantik, Dedi Jaminsyah Putra.
bulat.co.id -Pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang bersumber dari APBD Sumut kembali disinggung sejumlah oknum.
Tak hanya mempertanyakan dasar pembelian lahan Medan Club yang dituding mencapai harga Rp600 Miliar, namun juga hadir tudingan jika Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah diatur oleh Pemprovsu sebagai pihak pembeli lahan.
Baca Juga:Sekdaprov Sumut Sampaikan Komitmen Pemprov untuk Pengembangan Layanan RSU Haji Medan
Menjawab hal itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut yang baru saja dilantik, Dedi Jaminsyah Putra coba merunut perjalanan Pemrov dalam proses membeli lahan tersebut.
Menurut Dedi, proses pembelian lahan Medan Club sebenarnya telah memenuhi mekanisme dan Undang-Undang yang berlaku.
"Tak hanya berdasarkan urgensi namun juga telah memenuhi seluruh tahapan Pelaksanaan pengadaan Tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR No 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum," ujar Dedi menerangkan kepada awak media, Senin, (9/1/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

Pemilik Lahan Embung Anak Munting Ancam Ambil Kembali Lahan

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit
Komentar