Pembelian Lahan Medan Club Kembali 'Digoyang', Kabiro Umum Beri Penjelasan

Istimewa
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut yang baru saja dilantik, Dedi Jaminsyah Putra.
"Termasuk proses penetapan penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan Hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP)/Appraisal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Disinggung mengenai adanya pengaturan oleh Pemprovsu, Dedi memberikan pencerahan bahwa proses penunjukan jasa konsultan appraisal dilakukan berdasarkan dengan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan kualifikasi, lisensi, dan lainnya.
"Bahkan dalam rangka mitigasi resiko, kami telah berkonsultasi dan korespondensi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta BPN guna memperoleh informasi teknis dan kualifikasi sebelum ditunjuk oleh Kepala Biro Umum Setdaprovsu selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tutur Dedi.
"Jadi tahapannya telah memenuhi aturan dan sesuai mekanisme, jadi tidak ada yang dilanggar dalam hal ini," sambungnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

Pemilik Lahan Embung Anak Munting Ancam Ambil Kembali Lahan

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit
Komentar