Jaksa Daring, Kejati Sumut Hadirkan Narasumber Ketua DPD Granat Sumut
Jaksa Daring, Kejati Sumut Hadirkan Narasumber Ketua DPD Granat Sumut
Foto: Istimewa
Jaksa Daring, Kejati Sumut Hadirkan Narasumber Ketua DPD Granat Sumut
Baca juga: Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Sementara Yos A Tarigan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan dari Granat terhadap kinerja Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," tandasnya.
Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.
"Di tahun 2023 ini, Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Komentar