Kejam, Wanita Sewa 5 Preman Bayaran Aniaya Pria di Medan Hingga Tewas
Kejam, Wanita Sewa 5 Preman Bayaran Aniaya Pria di Medan Hingga Tewas

Foto: Istimewa
Ilustrasi pengeroyokan
Baca juga:Wanita Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api di Pemalang
Dikatakannya, tiga pelaku lainnya, DL, H dan DN, masih diburu. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 dan 351 pasal 3 KUHP dan divonis 12 tahun penjara.
"Terkait peran masih didalami sampai saat ini. Bila terbukti ada perencanaan, maka para tersangka akan dikenakan pasal berlapis," tutupnya.
Editor
:
Tags
Polrestabes MedanPolsek Percut Sei Tuananiaya pria hingga tewasbulatBulat co idgara-gara hutangsewa preman
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.

Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi
Komentar