Ditinggal Mudik, Rumah Warga Medan Dibobol Maling
Sepeda Motor dan Laptop Raib Digondol Pelaku
Hendra Mulya - Senin, 24 April 2023 18:18 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Ditinggal pergi mudik ke Kisaran, rumah warga di Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dibobol maling.
Satu unit sepeda motor dan laptop berhasil digondol pelaku.
Salah seorang keluarga korban, Rizki menceritakan, Minggu (23/4/23) penghuni rumah berangkat mudik ke Kisaran untuk menemui keluarga di sana.
"Mereka berangkat Minggu. Kunci rumah dititipin ke saya," kata Rizki, Senin (24/4/23).
Sekitar pukul 18.00 WIB, lanjut Rizki, dirinya pergi meninggalkan rumah tersebut dan pulang ke rumahnya yang juga berada di daerah Medan Johor.
"Pagi tadi saya ditelepon pemilik rumah karena dapat informasi pintu pagar dan rumahnya dalam keadaan terbuka dengan kondisi lampu padam. Sementara pemilik rumah sudah berada di Kisaran," jelasnya.
Mendengar itu, Rizki langsung menuju ke lokasi.dan mendapati rumah dalam keadaan pintu terbuka. Lemari sudah dibongkar, sepeda motor dan laptop hilang digondol pelaku," beber Rizki.
Rizki menduga pencuri masuk dari pintu belakang atau jendela salah satu kamar rumah. Sebab, pintu dan jendela itu ditemukan dalam kondisi rusak.
Dia juga menemukan ada kapak dan gembok yang tergeletak di meja ruang belakang rumah.
"Ada jejak kaki juga di lantai. CCTV ada di depan rumah nanti kami mau lihat. Rencananya nanti akan dilapor ke polisi," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Komentar