Usai Kecelakaan, Motor Pasutri di Medan Dicuri
Satu Pelaku Ditembak Karena Coba Melawan Petugas
Redaksi - Sabtu, 20 Mei 2023 12:40 WIB

Istimewa
Bayu mengakui tidak kali pertama melakukan tindakan kejahatan. Setidaknya ia berkata pernah mencuri sepeda motor di Jalan Bromo, Jalan Pelajar, Jalan Denai, hingga mencuri 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto di tahun 2023.
Setelah itu, pihaknya kembali berupaya melakukan pengembangan ke penadah dan pelaku lainnya. Saat itu, Bayu mengarah ke daerah Jermal 15. Namun, Bayu sempat melawan petugas sehingga ditembak di bagian kaki kiri.
"Pelaku langsung terjatuh dan kita amankan kembali. Bayu kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
"Saat ini kita masih mengejar tersangka lainnya setidaknya ada tiga orang. Untuk Bayu dan Ryan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Tersangka dan Penadah Curanmor Kembali Diciduk Petugas
Komentar