Jalani Sidang Nota Pembelaan, Dua Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Sampaikan Permohonan Maaf
Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 08:41 WIB

Detikcom
Saat menyampaikan pembelaannya Yalpin yang duduk di kursi rodanya terlihat terus-terusan menangis. Yalpin menyebut bukan hanya dirinya yang terkena imbas dari perbuatannya, namun anak beserta istrinya juga merasakan akibatnya.
Selain ke rakyat Indonesia, Yalpin juga menyampaikan permohonan maaf ke institusi TNI AD. Sebab, perbuatannya telah mencoreng citra baik institusi.
"Saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," katanya.
Pratu Rian kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesatuannya di TNI AD. Rian mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya bersama Yalpin adalah sabu dan ekstasi.
"Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga institusi TNI. Saya sendiri tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah narkoba dan ekstasi. Saya hanya diajak oleh terdakwa Yalpin ketika itu," ucap Pratu Rian.
"Dari itu saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya," harapnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Komentar