Dana BOS Cair, Kepsek di Medan Ganti Mobil, Wawakot Medan : Ini Fakta

Padahal menurut Aulia, berdasarkan petunjuk teknik (Juknis) penggunaan dana BOS, bisa digunakan untuk menggaji guru. Tinggal dihitung bagaimana pembagiannya.
Baca Juga:
- Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli
- Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
- Diduga Kabag Orta Setda Padangsidimpuan Terlibat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Kadisdik Padangsidimpuan
"Harusnya kan, juknis Kemendikbud tentang penggunaan dana BOS itu ada 14 item, tinggal kita buat breakdown angkanya berapa, berapa jumlah murid, berapa jumlah guru honor, kita bagikan ada sistem penghitungannya," ujarnya.
Aulia mencotohkan misalnya 35 persen dana BOS diperuntukkan untuk gaji guru. Sebab, gaji guru masih ada yang Rp 300 ribu dan dia menilai gaji segitu menjadi salah satu bentuk pemusnahan peradaban.
"Apakah kita buat 35 persen dari dana BOS itu untuk penggajian mereka yang memang masuk ke dalam sebuah logika kita, cocok nggak gurunya ngajar segini, ini kan ada guru yang gajinya Rp 300 ribu, gimana dia mau ngajari muridnya, itu lah salah satu pemusnahan peradaban," jelasnya.

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Diduga Kabag Orta Setda Padangsidimpuan Terlibat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Kadisdik Padangsidimpuan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
