Empat Pelaku Begal Mahasiswa UMSU Ditembak

Baca Juga:
Tak hanya itu, tambah Valentino, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis celurit, satu potong celana jeans panjang yang dipergunakan pelaku saat beraksi dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan para pelaku saat melakukan aksinya.
"Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Valentino.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UMSU, Isanul Ansori Hasibuan, meninggal dunia setelah menjadi korban pembegalan dan pembacokan yang terjadi di Jalan Mustafa, Medan, Rabu (14/06/2023) dinihari.
Pada saat kejadian, korban bersama temannya keluar dinihari untuk mencari makanan karena lapar. Saat hendak kembali ke kosnya di Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur, keduanya dipepet pelaku dan langsung membacok korban.
Sementara itu, teman korban langsung melarikan diri melihat mereka dipepet. Isanul Ansori Hasibuan, mahasiswa semester 6 Fakultas Ilmu Komunikasi UMSU ini, sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kapolres AKBP Jhon Sitepu Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Komplotan Pelaku Begal

Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
