Kasus Penggelapan 12 KG Sabu Oleh Personel, Ini Kata Propam Polda Sumut

"Hasil pemeriksaan kami semua itu (tidak terbukti), ini kan hanya asumsi dari Yakob, Yakob itu dia memberikan penjelasan berubah-ubah, makanya satu saksi tidak bisa dikatakan saksi," ujarnya.
Baca Juga:
Meski begitu, kata Dudung, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam kasus itu. Pelanggaran SOP itu terkait dengan penghitungan sabu-sabu tersebut.
Baca Juga :Tangkap Begal, Hadiah Rp 10 Juta Menanti Anda, Ini Penjelasanya
"Kalau pelanggaran SOP memang ada di situ, SOP-nya ya itu, masalah perhitungan di TKP. Penghitungannya saat di luar TKP, itu disaksikan Yakob jumlahnya 20 kg, cuma saat diserahkan tahap II ke kejaksaan itu menjadi 32 kg, 12 kg bertambah, tetapi saat diserahkan menanyakan kepada Yakob, berapa, jumlahnya 20 kg tetap. Jadi, yang memberikan penjelasan tidak benar siapa, berarti kan Yakob sebenarnya," ujarnya.

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
