STFJ Soroti Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Sepanjang 2022
STFJ Soroti Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Sepanjang 2022
Muhammad Indra Kurnia, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat (YOSL-OIC), Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang, Campaigner, Wildlife Whisperer Sumatra (W2S), Badar Johan dan Direktur STFJ Rahmad Suryadi saat memberikan ketera
bulat.co.id -Sepanjang 2022, Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) soroti kasus kejahatan satwa (wildlife crime) yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ringannya vonis hukuman hingga kasus melibatkan mantan kepala daerah yang masih mengambang menjadi catatan STFJ.
Direktur STFJ Rahmad Suryadi mengatakan, hukuman ringan terhadap pelaku kejahatan satwa (wildlife crime) tak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.
Ada pun yang menjadi sorotan STFJ kasus kejahatan satwa sepanjang 2022 antara lain, perdagangan anak Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara tersebut, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan, pada (17/10/2022) lalu.
"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam keterangan persnya Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Medan, Kamis (29/12/2022).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komitmen Jaga Pemilu Damai, Kapolda Sumut Kunjungi Ulama Kharismatik
Judi Tembak Ikan Marak di Sunggal: Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal Diam
RBS Minta Kapolrestabes Medan Netral di Pilkada dan Pilgubsu
Badko HMI Sumut Desak Kapoldasu - Kapolrestabes Bertindak Tegas Jika Tidak Mau Didemo Atau Mundur
Catat ! KPU Rencanakan 3 Kali Debat Calon Gubsu-Wagubsu 2024, Paparkan Visi-Misi
KAI Divre I Sumut Angkut 657 Ribu Ton Barang Sampai Dengan September 2024
Komentar