NIK-NPWP Terintegrasi, Catat 8 Langkah Cara Validasinya
"Ini diharapkan akan sangat memudahkan orang
tidak perlu harus kemudian mendaftar secara khusus dan otomatis dia memiliki
NIK yang bisa menjadi NPWP," ucap Sri Mulyani. (dhan/dtk)
Baca Juga:
Berikut 8 langkah cara validasi NIK jadi NPWP:
Baca Juga :Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Boyolali
1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id
lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata
sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil
login, masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.
Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah
diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP
atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode
verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode
verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah
profil'.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika
notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi
bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil,
klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input.
Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
SPPG Pulau Tagor Resmi Beroperasi Masuk Sekolah Tahun 2026, Dukung Program Nasional MBG
Buka Seleksi Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Status Anggota Biasa, Ketua PWI Sumut Bangga Dengan Antusias Peserta
Gebyar HUT 95 Tahun Al-Washliyah, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Sinergi dengan Pemerintah
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025