Permendikbudristek Atur seleksi Kepsek Melalui Platform Merdeka Mengajar
bulat.co.id -JAKARTA | Guru yang sudah memenuhi syarat saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah terbuka sebagaimana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
Seleksi Kepsek juga ditujukan untuk guru yang sudah
mengikuti diklat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Guru Penggerak. Mulai Agustus
2023 ini, guru yang ingin mengikuti seleksi kepsek bisa melalui platform
Merdeka Mengajar.
Baca Juga:
Baca Juga :Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Guru bisa melihat kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah,
melalui platform tersebut. Apabila memenuhi kriteria, maka guru tinggal
menunggu undangan dari dinas pendidikan setempat.
Setelah memperoleh undangan, guru kemudian dapat mengikuti seleksi sesuai
linimasa yang diberikan dinas pendidikan. Dikatakan melalui media sosial Guru
Dikdas Kemdikbudristek, semua proses seleksi kepala sekolah akan dilakukan
secara daring (online).
Calon kepsek tak perlu mengurus berkas pendaftaran fisik dan mengatur waktu
untuk mengumpulkan berkas di kantor dinas pendidikan setempat.
Wisuda Periode II 2026 UNPRI Jadi Panggung Global: Pengukuhan 1.141 Lulusan dan Adjunct Professor Internasional
Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
SPPG Tanjung Beringin Salurkan Program Makan Bergizi Gratis kepada Guru
Cetak Sejarah Baru, Prodi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter UNPRI Diakui Dunia
BBGTK Sumut Deklarasikan Komitmen Pelayanan Prima, Transparan, dan Berintegritas