Ibu Kota Negara Pindah, Warga DKI Siap-siap Urus KTP-el Baru

Sebelumnya, status Jakarta usai ibu kota pindah ke
IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin rapat bersama Menko
Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga:
Rapat yang digelar pada 12 September 2023 di Istana
Merdeka, Jakarta, Sri Mulyani membagikan momen usai selesai rapat dalam akun
Instagram pribadinya.
Baca Juga :Kebakaran di Museum Gajah Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai
hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan
beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah
Khusus Jakarta," tulis Sri dikutip, pada Kamis (14/9).
Menkeu menyampaikan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN
mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi
'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta
menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," Pungkasnya. (dhan/lt)

APMPEMUS dan Tokoh Masyarakat Langkat Apresiasi General Manager PGKM PT. SGN Jhondri H Purba

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Gebyar Nusantara FPK Padangsidimpuan 2024 Terlaksana

Desa Cinta Raja Kota Langsa Masuk 15 Besar LDWN, Potensi Ekonomi Daerah Menanti

Pertamina dan PLN Belawan Mengokohkan Kerjasama untuk Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
