Ini 9 Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN Selama Pemilu 2024
Redaksi - Jumat, 17 November 2023 14:30 WIB

Istimewa
bulat.co.id -MEDAN | Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan sembilan gaya ini selama masa Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, larangan itu dibuat demi menjaga netralitas ASN selama masa Pemilu 2024. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu," ujarnya, Jumat (17/11/23).
Selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
- Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
- Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
- Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
- Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
- Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
- Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
- Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
- Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
- Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
- Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar, Penjaga Sebut Bos Mau Datang Bangun Hotel
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar, Penjaga Sebut Bos Mau Datang Bangun Hotel

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
Komentar