UMP Provinsi NTT Naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya

Demikian disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si dalam Keterangan Pers kepada awak media di Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).
"Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar Rp 2.186.826", kata Bernadetha Usboko.
Baca Juga:
Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023.
"Penetapan upah ini ditetapkan dengan keputusan Penjabat Gubernur NTT dan Upah Minimum Provinsi NTT yang semula berjumlah Rp.2.123.994 mengalami kenaikan 2,96% yakni sebesar Rp.62.832 sehingga berjumlah Rp.2.186.826 untuk Tahun 2024" lanjut Bernadetha Usboko.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang, pada kesempatan tersebut menyampaikan agar para pekerja bisa melakukan pengeluhan apabila upah yang mereka terima tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan", kata Sylvia Peku Djawang.
Sylvia menambahkan, jika pihaknya akan selalu menindaklanjuti dan memproses setiap keluhan para pekerja yang masuk.

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami
