Jadi Tersangka, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK RI

Hal itu disampaikan usai Firli Bahuri remsi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Yudi mengatakan, status tersangka yang resmi disandang Firli membuatnya otomatis menjadi nonaktif.
Baca Juga:
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur, daripada jadi beban KPK," kata Yudi melansir suara.com, Kamis (23/11/2023).
Yudi mengapresiasi langka penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya menjadikan Firli sebagai tersangka.
"Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujarnya.
Yudi juga menyebut, dengan Firli jadi tersangka, akan menjadi masa depan cerah bagi pemberantasan korupsi di Indoesia.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam kasus ini penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli.

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat

Pemkab Sergai Beri Dukungan Penuh Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar bersama Polri dan Mentan RI

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan
