Korban Tewas Akibat Erupsi Gunung Marapi akan Dapat Santunan dan Asuransi
Redaksi - Selasa, 05 Desember 2023 14:00 WIB

Istimewa
bulat.co.id -AGAM | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut korban tewas akibat erupsi Gunung Marapi akan memperoleh santunan dan asuransi dari Dinas Sosial Sumbar serta Kementerian Sosial. Santunan dan asuransi itu diperuntukkan untuk keluarga korban yang meninggal dunia.
Sebelumnya Basarnas telah mengevakuasi lima jasad, dari 11 orang yang dilaporkan meninggal dunia. Pemberian asuransi ini disampaikan langsung olehGubernur Sumbar, Mahyeldi, saat dia mengunjungi posko sementara evakuasi pendaki di nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Terkait nominal uang yang diterima korban, Mahyeldi tidak merincikan.
"Jadi kami memperoleh info bahwasanya yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi dari kementerian sosial. Terkait asuransi ini akan kita lihat. Semestinya ada, karena dia (korban) mendaftar ke BKSDA," kata Mahyeldi, Senin (4/12/23).
Mahyeldi menilai asuransi ini adalah hak dari korban. Ke depan Ketua DPW PKS Sumbar itu menyebut Dinas Sosial Sumbar juga akan memberikan santunan terhadap korban.
Sementara para korban yang mendapatkan perawatan akibat erupsi Gunung Marapi, Mahyeldi menyebut Pemprov Sumbar akan menggratiskan segala bentuk pengobatan untuk korban.
"Untuk musibah (korban), tentu dari pemerintah yang akan membayarkan pengobatan mereka," jelasnya.
Santunan dan asuransi menurutnya akan diperoleh oleh semua korban, termasuk untuk korban yang berasal dari Riau.
Sampai siang ini erupsi masih terus terjadi di Gunung Marapi. Selain itu, tim gabungan masih terus mencari 18 korban lainya yang belum ditemukan.
Berikut daftar korban yang meninggal dunia dan sudah teridentifikasi:
1. Muhammad Adan (21 tahun/mahasiswa UIR Riau)
2. Nazatra Adzin Mufadhal (22 tahun/mahasiswa UIR Riau)
3. Muhammad Teguh Amanda (19 tahun/mahasiswa PNP Padang)
4. Muhammad Alpikri(19 tahun/mahasiswa PNP Padang)
5. Nurva Afitri (27 tahun/Alumni UNP/Pariaman).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar